ayo buat website

Waspada Peningkatan Drastis Kasus Covid-19

Suara Papua - Friday, 22 July 2022 - 17:06 WITA
Waspada Peningkatan Drastis Kasus Covid-19
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Suarapapuanews, Jakarta– Kasus Corona sedang naik drastis dan masyarakat diminta untuk terus mewaspadainya dengan selalu taat Prokes dan mengikuti vaksinasi.  Jika semua orang tertib maka jumlah pasien Covid-19 bisa ditekan dan pandemi akan lebih cepat selesai.

Tak terasa sudah hampir 2,5 Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Pandemi yang juga berlangsung secara global telah menelan jutaan jiwa. Orang-orang jadi makin waspada dan memperhatikan kesehatan, serta bergeser ke healthy lifestyle. Namun setelah ada penurunan kasus Corona, keadaan sudah kembali ke masa sebelum pandemi, alias banyak yang tidak pakai masker dan mengadakan acara keramaian.

Padahal pandemi belum selesai dan Corona masih ada, dan saat ini kasus Corona sedang meningkat. Per tanggal 13 Juli 2022, jumlah pasien Corona ada 3.822 orang. Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19, menyatakan bahwa kasus harian yang lebih dari 3.000 pasien per hari merupakan 6 kali lipat dari sebulan lalu. Penyebabnya karena tanggal 12 Juni 2022 jumlah pasien Corona ada 551 orang.

Prof. Wiku menambahkan, kenaikan kasus Corona juga menaikkan positivity rate yakni sebesar 5,12%. Jumlah ini sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) yang sebesar 5%. Masyarakat harus tetap waspada akan kenaikan kasus Corona, oleh karena itu mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga vaksinasi, terutama booster.

Protokol kesehatan adalah syarat penting agar tidak terkena Corona. Oleh karena itu masyarakat harus menaati protokol kesehatan  tanpa kecuali. Jangan sampai dilanggar walau hanya 1 poin, jika tidak mau kena Corona. Apalagi jika belum vaksin, resiko terbesarnya adalah kehilangan nyawa.

Jangan main-main dengan Corona karena resikonya besar sekali, oleh karena itu semuanya harus taat protokol kesehatan , terutama pakai masker. Jika melanggar protokol kesehatan maka jelas kena Corona karena tidak ada perlindungan dan imunitas tubuhnya rendah. Ketika terinfeksi virus Covid-19 maka harus beristirahat total selama 14 hari.

Lantas, ketika seseorang jadi OTG (orang tanpa gejala) maka ia beresiko untuk menularkan Corona ke banyak orang. Jika banyak OTG di Indonesia maka akan terus meningkatkan kasus Covid-19. Ketika ingin pandemi berakhir maka kasus Corona harus ditekan, dan pengetesan bisa digalakkan lagi. Tujuannya tentu agar mengetahui seseorang sehat atau terinfeksi virus Covid-19, lalu segera diobati secara intensif.

Mantan pasien Corona masih beresiko terkena long Covid, di mana kondisi tubuhnya cenderung mudah sakit. Hal ini jelas merugikan bagi kesehatannya sendiri. Oleh karena itu tetaplah taat protokol kesehatan di mana saja dan kapan saja. Lagipula, sejak awal pandemi, masyarakat sudah terbiasa memakai masker dan menaati protokol kesehatan, dan kebiasaan ini wajib dilanjutkan jika ingin terhindar dari Corona.

Semua orang sudah hafal apa saja poin-poin dalam protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dll. Protokol kesehatan terus disosialisasikan sejak awal pandemi sampai saat ini. bahkan ada lagu berjudul ‘Ingat Pesan Ibu’ yang berisi ajakan untuk menaati protokol kesehatan.

Sayang sekali saat ini sudah mulai banyak pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 9,24 juta orang lalai dalam menaati protokol dan mereka terjaring operasi yustisi yang diadakan oleh kepolisian dan aparat keamanan. Banyaknya pelanggar tentu amat menyedihkan karena masyarakat sengaja melanggar protokol kesehatan, padahal program ini dibuat demi kesehatan mereka sendiri.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengatasi para pelanggar protokol kesehatan dengan memberi sanksi tegas. Jika ada yang sengaja tidak memakai masker atau membuat kerumunan, maka akan mendapat sanksi pertama berupa peringatan atau hukuman sosial. Hal ini berlaku tidak hanya bagi warga lokal tetapi juga para wisatawan lokal dan asing.

Namun ketika pelanggar sudah kena sanksi kedua, maka ia harus memilih dari 2 jenis hukuman, yakni denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan. Hukuman sebesar ini dirasa setimpal agar terjadi efek jera. Protokol kesehatan saat pandemi adalah harga mati, sehingga pelanggarnya  wajib diberi sanksi.

Masyarakat terus diajak untuk taat protokol kesehatan dengan memakai masker, bahkan masker ganda (masker kain plus masker sekali-pakai). Jangan hanya memakai masker hanya karena takut ditegur petugas, tetapi ketika sepi langsung dilepas. Kesadaran untuk memakai masker dan menjaga protokol kesehatan harus dinaikkan. Lagipula, protokol kesehatan terbukti tak hanya menumpas Corona, tetapi juga penyakit berbahaya lain.

Jangan lupa pula vaksinasi karena bisa meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan Corona. Pastikan tiap WNI sudah disuntik vaksin sampai 3 kali injeksi, karena booster akan meningkatkan ketahanan tubuh dengan lebih sempurna.

Untuk mengatasi kenaikan kasus Corona maka kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan harus ditegakkan. Tiap WNI harus memakai masker dan menaati poin-poin lain dalam protokol kesehatan. Ingatlah bahwa protokol dibuat agar menurunkan kasus Corona di Indonesia sehingga tidak boleh dilanggar.

 

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers

(AR/AA)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website