Suarapapuanews, Jakarta– Pemerintah terus meningkatkan akses kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada ibu hamil yang akan melahirkan dengan program Jampersal (jaminan persalinan). Kebijakan yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden tersebut perlu mendapat apresiasi luas sebagai bentuk kehadiran negara di masyarakat.
Hamil dan melahirkan adalah kodrat setiap wanita dewasa. Namun sayangnya, biaya untuk bersalin makin naik tiap tahun. Saat ini untuk melahirkan di klinik bidan saja butuh dana 3 juta rupiah, belum biaya lain-lain seperti pemeriksaan pasca persalinan, pembelian obat dan vitamin, dll. Jika persalinannya melalui operasi caesar maka biayanya bisa melonjak jadi belasan hingga puluhan juta rupiah.
Biaya persalinan yang cukup tinggi itu tentu memusingkan bagi warga yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, ketika ada program Jampersal dari pemerintah, mereka sangat mengapresiasinya. Presiden Jokowi memerintahkan seluruh persalinan ibu hamil yang kurang mampu akan dibiayai negara.
Perintah Presiden Jokowi tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan. Peningkatan akses pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, dan bayinya ini disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya Inpres Nomor 5 Tahun 2022 maka diharap bisa meningkatkan layanan akses kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir, serta mengurangi angka kematian ibu melahirkan (juga bayinya). Setelah ada program ini maka warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan (asuransi swasta) bisa tertolong ketika akan melahirkan.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepada sejumlah menteri agar program Jampersal berhasil 100%. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan, Prof. Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Juga kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Para kepala daerah dan direksi BPJS Kesehatan juga wajib menyukseskannya.
Masyarakat mengapresiasi penuh program Jampersal ini karena mereka bisa melahirkan dengan gratis. Warga miskin tak perlu takut akan biaya bersalin karena sudah ditanggung oleh negara. Pemerintah benar-benar menerapkan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 yang berisi: fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiayai oleh negara.
Apalagi Presiden Jokowi sampai memerintahkan beberapa menteri dan seluruh kepala daerah untuk mensukseskan program Jampersal. Berarti tidak boleh ada ibu melahirkan di seluruh Indonesia yang kesulitan biaya, karena ia bisa menggunakan Jampersal. Program ini sudah dijamin oleh pemerintah sehingga tidak boleh ada RS kelas III yang menolaknya.
Selama pandemi, makin banyak warga yang keuangannya terguncang. Jika ada bantuan Jampersal dari pemerintah, maka masyarakat miskin bisa terbantu karena tidak memusingkan biaya melahirkan yang makin tinggi. Apalagi Jampersal tak hanya untuk ibu yang melahirkan secara normal, tetapi juga untuk mereka yang harus bersalin via operasi caesar .
Jampersal bisa digunakan tidak hanya di Puskesmas, tetapi juga di Rumah Sakit Kelas III yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. Dengan begitu maka ibu hamil bisa memilih akan melahirkan di pusat kesehatan mana yang paling dekat dengan rumahnya. Mereka akan bersalin dengan cepat dan selamat karena bisa ditolong oleh bidan dan tenaga kesehatan di RS terdekat.
Banyaknya pilihan lokasi melahirkan dengan Jampersal juga mempersingkat antrian, sehingga ibu yang akan segera melahirkan bisa segera ditolong. Pemerintah memikirkan cara agar ibu hamil bisa bersalin dengan nyaman dan cepat, karena jika Jampersal hanya bisa dipakai di Puskesmas maka antriannya akan cepat penuh. Ibu yang akan bersalin harus segera ditolong, agar ia dan bayinya selamat.
Jampersal amat diminati oleh masyarakat karena manfaatnya sangat banyak. Selain mengurangi angka kematian ibu melahirkan dan bayinya, Jampersal bisa juga dipakai untuk ibu yang sedang nifas. Mereka bisa mendapatkan vitamin dan obat-obatan agar pasca persalinan lebih kuat fisiknya.
Selain itu, masyarakat kurang mampu yang telah melahirkan juga bisa memasang KB melalui program Jampersal. Pilihan KB-nya juga beragam, mulai dari spiral, pil, sampai suntik. Dengan begitu maka akan juga mensukseskan program pemerintah yakni dua anak cukup. Jika pemasangan KB dipermudah maka juga sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yakni jarak antar anak minimal 3 tahun, demi kesehatan ibu dan anak.
Untuk memiliki Jampersal maka masyarakat miskin bisa menyiapkan dokumen di antaranya: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar dari Puskesmas atau RS rujukan. Mengurusnya juga bisa didampingi oleh Kader Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dan Ketua RT serta RW setempat.
Jampersal adalah jaminan dari pemerintah agar warga miskin bisa melahirkan dengan selamat dan sehat, tanpa mengeluarkan biaya yang mencekik. Masyarakat sangat mengapresiasi pemerintah karena mempermudah mereka yang akan melahirkan. Keberadaan program ini tentu perlu mendapat apresiasi sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah/negara kepada rakyat.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AH/AA)
.