ayo buat website

PEMEKARAN WILAYAH AKSELERASI KEMAKMURAN ORANG ASLI PAPUA

Suara Papua - Saturday, 16 July 2022 - 13:15 WITA
PEMEKARAN WILAYAH AKSELERASI KEMAKMURAN ORANG ASLI PAPUA
Web (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Suarapapuanews, Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Juni 2022. Tiga RUU yang disahkan tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.Tujuan dari pemekaran tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri adalah untuk menjawab aspirasi dari berbagai elemen masyarakat papua, seperti kepala daerah, tokoh adat dan agama, serta tokoh perempuan yang datang dan menyampaikan aspirasinya langsung ke Presiden Jokowi. Pengesahan tiga rancangan undang-undang sekaligus sebagai bentuk pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Di dalam catatan Dr.Bambang Purwoko selaku Ketua Kelompok Kerja Papua dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pemekaran Papua telah lama menjadi isu politik di Indonesia. Dokumen tahun 2008 menyebut, pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan telah masuk dalam usulan undang-undang inisiatif DPR. Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan Otonomi Khusus Papua sejak 2001, sebagai landasan hukum mempercepat pembangunan di Papua. Pemekaran wilayah, yang sampai saat ini tertunda karena keputusan politik pusat, harus dipandang sebagai salah satu jalan dalam mewujudkan kesejahteraan.

Berdasarkan data Kelompok Kerja Papua Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait sikap pro dan kontra, terdapat 26% masyarakat Papua mengatakan pemekaran akan mempercepat pembangunan dan bisa mengejar ketertinggalan, sekitar 14% percaya pemekaran memperpendek jarak birokrasi dan memperbaiki pelayanan publik, kemudian 12% menilai ini akan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, sisanya mayoritas merasa yakin terkait pemerataan pembangunan dan peluang menjadi pemimpin daerah lebih besar dan hanya sedikit yang berpandangan sentimen terhadap RUU DOB tersebut.

Terkait pembentukan DOB di Papua, terdapat hal-hal krusial yang menjadi faktor pemerintah mempercepat RUU DOB, diantaranya kondisi geografis di papua yang masih belum sempurna, luas daerah Papua yang masih didominasi hutan, daerah pantai yang luas yang belum terkelola, daerah pegunungan yang terisolir, kondisi demografi, penyebaran penduduk yang tidak merata, kualitas SDM yang masih tertinggal, kondisi sosial, budaya, ekonomi, serta masih terdapat gangguan keamanan masyarakat di Papua. Dengan kondisi tersebut tentu diperlukan solusi yang tepat, untuk memecahkan permasalahan yang ada. Salah satunya dengan cara melakukan pemekaran wilayah guna mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pendidikan, mempermudah berbagai bentuk akses serta mempermudah birokrasi di wilayah Papua.

Secara umum, pemekaran wilayah Papua memang merupakan suatu keharusan karena sejumlah alasan. Bila dikelompokan kembali, terdapat 3 garis besar aspek manfaat dari pemekaran wilayah Papua, diantaranya dari aspek politik, pembagian Provinsi Papua menjadi tiga wilayah Provinsi memberikan kesempatan kepada tiga putra terbaik asli Papua untuk menjadi gubernur, dan putea-putra terbaik Papua lainnya untuk menempati jabatan-jabatan struktural di pemerintahan daerah baru, dari aspek ekonomi. Ketiga wilayah tersebut mempunyai potensi sumber alam yang sama, yakni pertambangan. Sementara, dari aspek sosial budaya, pembinaan dan pengembangan budaya serta adat-istiadat akan lebih efektif dilakukan. Pelayanan-pelayanan sosial seperti Pendidikan dan agama, sarana dan prasarananya dapat diperbaiki.

Pemekaran yang terjadi juga akan bermanfaat pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing DOB, karena komposisi penduduk akan merata dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten/kota yang ada. Dukungan DOB Papua ini pula datang dari para tokoh agama/pendeta di provinsi Papua dan ketua pesekutuan gereja-gereja di Papua (PGGP) Pendeta Albert dan Pendeta M.P.A Maury. Mereka menilai tujuan pemekaran untuk pemerataan pembangunan di Papua, untuk mendatangkan kesejahteraan & kemajuan di segala aspek, terciptanya keadilan untuk seluruh rakyat Papua dan akan berdampak bagi kesejahteraan usia-usia produktif yang ada di Papua dengan terbukanya lapangan-lapangan pekerjaan, dan tentu akan mempercepat pembangunan di semua sektor yang berdampak langsung kepada rakyat Papua.

Saat ini pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Papua dari ketersulitan ekonomi dan gangguan keamanan sebagai akar masalah yang masih belum terselesaikan sejak dulu, salah satunya dengan pemekaran wilayah, Tujuannya tentu agar benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Papua. Secara deskriptif, manfaat dari adanya pemekaran wilayah di Papua ini sama-sama bisa dirasakan dengan jelas dan lengkap. Apabila merujuk pada tujuan awal disahkannya RUU DOB yang diungkapkan oleh beberapa tokoh Negara yang terlibat maupun tidak terlibat secara langsung, keberlanjutan program yang telah disahkan oleh pemerintah ini harus diyakini sebagai langkah yang baik dan positif untuk kemajuan bangsa Indonesia secara umum, dan secara khusus untuk kemajuan rakyat Papua.

(AM/AA)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website