Jakarta, suarapapuanews– Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan untuk meringkas regulasi yang selama ini dinilai menghambat investasi. Dengan adanya kemudahan tersebut, maka diharapkan akan meningkatkan minat milenial untuk berwirausaha.
Kemudahan dalam berinvestasi tentu akan berdampak pada meningkatnya jumlah investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati jumlah investor di pasar modal terus mengalami pertumbuhan. Wimboh Santoso menyatakan jumlah investor pada akhir 2021 mengalami peningkatan hingga mencapai 7,48 juta.
Jumlah tersebut meningkat 92,99% dari posisi tahun sebelumnya sebanyak 3,88 juta investor. Di mana 80% merupakan investor milenial, hal ini tentu saja membuat peningkatan himpunan dana di pasar modal tumbuh 206% yoy jadi Rp 363,28 triliun pada tahun lalu.
Jumlah investor ini terus meningkat pada awal tahun 2022. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan terjadi pertumbuhan jumlah investor pasar modal 5% dari posisi akhir 2021 menjadi 7,86 juta pada Januari 2022.
Berdasarkan demografi usia, investor berusia 30 tahun menyumbang sebanyak 60,30% dengan aset terbesar Rp 48,79 triliun pada Januari 2022. Lalu rentang usia 31 tahun sampai 40 tahun sebanyak 21,43% dengan aset Rp 92,78 triliun.
Kemudian, kelompok usia 41 sampai 50 tahun berkontribusi 10,35% dengan total aset Rp 150,58 triliun. Ada juga investor berusia 51 hingga 60 tahun sebanyak 5,07% dengan aset Rp 219,69 triliun. Terakhir investor berusia lebih dari 60 tahun sebanyak 2,84% beraset Rp 490,66 triliun.
Berdasarkan data ini menunjukkan bahwa jumlah investor milenial tidaklah sedikit, hal ini tentu saja perlu dijaga dengan penerapan regulasi yang membuat investor generasi milenial semakin berminat untuk menanamkan modal di Indonesia. Pastinya generasi milenial akan semakin berminat untuk berinvestasi ketika mereka tidak dihadapkan dengan syarat dan administrasi yang rumit.
Pilihan investasi yang ditawarkan juga sangat beragam. Mulai dari investasi saham, reksa dana, P2P Lending, hingga mata uang kripto dapat diakses hanya melalui smartphone. Platform-platform digital untuk investasi juga membuka kesempatan bagi para investor muda dan pemula untuk berinvestasi mulai dari nilai yang kecil. Hal ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi investor muda untuk memulai investasinya sesuai dengan kesanggupan kepemilikan dana. Dengan demikian, siapapun bisa berinvestasi tak terkecuali generasi milenial.
Sementara itu, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan juga dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik. Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal khususnya generasi milenial untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawsi mengklaim bahwa 80% investor di Indonesia adalah kaum milenial. Anak muda atau generasi milenial semakin cerdas dalam menentukan investasinya, termasuk investasi pasar modal. Sektor industri yang sahamnya banyak dimiliki oleh anak muda rata-rata memiliki nilai kapitalisasi yang besar, sehingga faktor fundamental menjadi pertimbangan anak muda dalam menentukan saham pilihannya.
Anak muda juga memiliki minat untuk berinvestasi di sektor industri seperti saham consumer goods, baik cyclicals maupun non-cyclicas dan basic materials. Guru Besar IPB Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat.
Iklim investasi di Indonesia dipandang semakin kompetitif oleh pengusaha luar negeri. Bahkan investasi di Indonesia cukup mendapat perhatian oleh investor asing. Seperti yang pernah dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, jika pertumbuhan investasi akan jauh lebih tinggi melalui beberapa reformasi struktural yang pemerintah lakukan. Tujuan investasi utama bagi investor asing yang mengajak untuk mematangkan peluang ekonomi. Dengan peluang investasi yang baik membantu perekonomian dapat tumbuh dan terjaga untuk masyarakat.
Berkembangnya teknologi seperti keberadaan fintech rupanya menjadi salah satu opsi bagi para milenial untuk berinvestasi, tentu saja pemerintah perlu memperhatikan hal ini karena Indonesia memiliki banyak calon investor muda yang boleh jadi akan menjadi manfaat bagi perekonomian di masa depan. Salah satunya adalah dengan penerapan UU Cipta Kerja yang memiliki keberpihakan terhadap investor.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(KH/AA)