Jakarta, suarapapuanews– Pemberantasan terhadap Ormas radikal pendukung khilafah perlu mendapatkan dukungan luas. Penegakan hukum tersebut diperlukan agar keutuhan Indonesia dapat terjaga dari ideologi berbahaya yang dapat menciptakan perpecahan bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan azas demokrasi sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa banyak sekali organisasi yang bisa tumbuh dan juga berkembang di tengah masyarakat. Namun, meski begitu bukan berarti seluruh organisasi bisa dengan bebas dan seenaknya untuk menyimpang dan melanggar ketetapan hukum yang sudah berlaku di Tanah Air.
Maka dari itu, Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan terus secara konsisten menindak berbagai organisasi yang melanggar hukum tersebut, termasuk salah satunya adalah yang belakangan tengah ramai diperbincangkan yakni Khilafatul Muslimin.
Sebagai bukti nyata penegakan hukum dan pemberantasan organisasi menyimpang tersebut, pihak Kepolisian sendiri sudah menetapkan 2 orang tersangka dari Ormas Khilafatul Muslimin tersebut dan saat ini tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya setelah ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Medan dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan kemudian menambahkan mengenai penangkapan kedua tersangka Ormas menyimpang itu, yakni ternyata keduanya memiliki peran yang sentral dalam pergerakan dan juga penyebaran ideologi organisasi dan bisa dikatakan sebagai salah satu petinggi Khilafatul Muslimin.
Lebih lanjut, Kombes Zulfan menambahkan bahwa bukan hanya sekedar melakukan penangkapan pada 2 orang tersangka saja, namun Kepolisian juga berhasil membekuk 5 tersangka lain, yang mana salah satu diantaranya adalah merupakan seorang pimpinan tertinggi dan saat ini sudah ditahan oleh pihak penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
Kerukunan berbangsa memang sudah sepatutnya terus didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sejatinya dengan menerapkan Pancasila secara utuh saja, maka nilai-nilai negara, ideologi serta agama sudah terintegrasi degan baik dalam kandungannya. Hal tersebut supaya tidak terjadi kelompok atau organisasi tertentu yang dengan sengaja ingin memecah belah kerukunan berbangsa dengan mengaku seolah akan mendatangkan persatuan namun dalam bentuk yang baru di bawah ideologi radikal mereka.
Justru antara nilai-nilai agama dengan ideologi negara harus mampu untuk disatupadukan karena itu merupakan ciri dari ideologi Pancasila yang sudah dirancang dan disepakati oleh para pendiri Bangsa Indonesia. Bahkan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin langsung memberikan ultimatum bahwa agama itu hendaknya dipahami secara moderat, bukan dengan cara yang radikal, ekstrim atau juga jangan sampai bernegara dengan cara yang liberal.
Wapres menegaskan poin di mana Pancasila haus benar-benar dipahami secara komprehensif dan jangan sampai mencoba dipahami namun dengan cara yang parsial antara pasal satu dengan yang lain. Selain itu Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa Pancasila sendiri sama sekali tidak boleh untuk dipahami dengan cara menyimpang yang kemudian justru mendorong paham sekularisme, liberalisme atau bahkan komunisme.
Untuk itu, menurut orang nomor dua di Indonesia ini bahwa seluruh masyarakat harus mampu untuk bersatu sehingga bisa melawan berkembangnya paham yang mampu mengancam Pancasila dan juga persatuan Nasional itu sendiri karena seluruh hal tersebut nantinya akan bermuara dengan terancamnya pembangunan Nasional. Baginya, persatuan nasional adalah prasyarat dari terwujudnya stabilitas nasional, kemudian stabilitas tersebut merupakan prasyarat dari kelancaran dan keberhasilan pembangunan.
Mengenai upaya untuk bisa menjaga dan menciptakan kerukunan nasional sendiri, Wapres menjabarkan bahwa setidaknya terdapat 4 pendekatan yang bisa digunakan. Pertama adalah mengenai penguatan wawasan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berfokus pada gagasan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian aspek kedua adalah mengenai teologi kerukunan, yang mana agama justru harus dijadikan faktor pemersatu. Aspek ketiga yang penting adalah terkait penguatan budaya kearifan lokal, kemudian untuk poin keempat adalah adanya penguatan regulasi mengenai kehidupan beragama secara komprehensif dan terintegrasi.
Pemberantasan Ormas radikal pendukung khilafah sudah tepat dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari ajaran menyimpang yang dapat menimbulkan konflik horizontal dan berujung pada disintergrasi bangsa.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AF/AA)