Jakarta, suarapapuanews– Pemerintah telah mempermudah syarat kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya tanda bukti kepemilikan tersebut, konflik tanah di masa depan dapat dihindari.
Alat bukti seseorang atas kepemilikan tanah bisa ditandai dengan memiliki sebuah sertifikat. Karena apabila ternyata terjadi suatu konflik sengketa di masa mendatang, maka pihak pemilik akan mampu dengan tegas menyatakan klaimnya jika dia memiliki bukti sertifikat tersebut, termasuk mengenai kepemilikan tanah.
Dengan berbagai program yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo membuat seluruh masyarakat menjadi lebih mudah untuk memiliki sertifikat atas tanah yang mereka miliki sendiri. Otomatis dengan memiliki sertifikat, maka jaminan akan seluruh hak mengenai tanah tersebut akan murni menjadi milik masyarakat sendiri tanpa harus takut akan intervensi pihak lain.
Suhardi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menyatakan bahwa program pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat secara langsung yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ini memiliki tujuan yakni supaya ada kepastian hukum dan hak milik masyarakat atas tanah mereka yang terjamin dan dilindungi hukum.
Sejak masa kepemimpinan Presiden Jokowi program pemberian sertifikat tanah menjadi angin segar bagi masyarakat atas kepastian hak-hak hukum mereka. Sertifikat tersebut juga mnejadi perlindungan aset milik masyarakat berupa tanah untuk meminimalisasi terjadinya konflik agraria. Bahkan dengan tegas Dosen Fakultas Hukum tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini sama sekali belum ada jika dibandingkan dengan era presiden-presiden sebelum Jokowi.
Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi memang sudah sangat tepat menyasar langsung ke jantung permasalahan yang selama ini muncul mengenai konflik agraria antara masyarakat setempat dengan pihak-pihak tertentu. Bahkan, konflik tersebut sejatinya juga sudah terjadi cukup lama sehingga masyarakat selalu dihantui rasa cemas dan takut akan bayang-bayang para mafia tanah karena bisa saja suatu saat tanah yang mereka tempati digusur begitu saja.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang sengketa lahan merupakan salah satu aspek yang nyatanya masih terus ada dan masih belum benar-benar diselesaikan oleh rezim-rezim sebelum Pemerintah era Presiden Joko Widodo karena memang solusi mereka sama sekali tidak ada yang memikirkan mengenai pembagian sertifikat kepemilikan tanah secara gratis kepada masyarakat.
Namun dengan kebijakan membagikan sertifikat kepada masyarakat ini, tentu sekarang mereka tidak perlu merasa khawatir dan cemas lagi akan ancaman pihak lain yang hendak merenggut aset berupa tanah milik mereka. Bahkan tanpa mengeluarkan dana sepeser pun, masyarakat bisa langsung memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah mereka dengan sangat mudah.
Kepemilikan sertifikat tanah memiliki beragam manfaat. Bukan hanya sekedar minimalisasi risiko adanya konflik perebutan lahan saja, namun dengan masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah maka mereka jelas akan jauh lebih mudah untuk mengurus segala macam perizinan seperti izin usaha dan juga pembangunan tanah tersebut.
Kebijakan pembagian sertifikat tanah dengan mudah dan gratis oleh Pemerintah kepada masyarakat tersebut kemudian dinilai oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki merupakan bentuk kehadiran langsung Pemerintah di tengah masyarakatnya dan jelas sekali bahwa pemerintah memihak seluruh kepentingan rakyat. Selain itu, keuntungan lain apabila tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat, maka seluruh proses pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah juga akan lebih mudah direalisasikan dengan efisien karena ada data yang jelas.
Kemudahan mendapat sertifikat tanah merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat. ,Rakyat pun diminta bijak dalam mengelola tanah dan selalu menjaga keamanan sertifikat tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(BA/AA)