Jakarta, suarapapuanews– Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat. Keberadaan vaksin halal diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam program vaksinasi nasional.
Vaksinasi adalah cara untuk mengatasi ganasnya Corona dan sejak awal Maret tahun 2021 lalu program vaksinasi nasional digalakkan. Pemerintah sudah menyediakan beragam merek vaksin mulai dari Sinovac, Moderna, hingga Pfizer. Masyarakat tidak usah takut karena semuanya aman untuk kesehatan dan dijamin halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, sebelumnya menggugat uji materi pasal 2 Peraturan Presiden 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah melalui juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito menjawab gugatan tersebut. Menurut Prof Wiku, pemerintah menjamin kehalalan vaksin Corona bagi umat muslim, dalam program vaksinasi nasional.
Prof Wiku menjelaskan, kehalalan suatu produk diuji berdasarkan kehalalan bahan dan produk turunannya, juga proses pembuatannya. Jika melanggar syariah maka dianggap batal. Dalam artian, vaksin Corona sudah dijamin halal karena sejak awal MUI dilibatkan mulai dari kunjungan pabrik vaksin Sinovac di RRC sampai ke pengujian kehalalan vaksin di Indonesia.
Jika sudah ada cap halal MUI maka tidak usah diragukan kehalalannya dan seharusnya tidak ada gugatan dari pihak manapun. Pemerintah juga sudah mempersiapkan untuk bertransformasi dari masa pandemi ke endemi dan salah satu syaratnya adalah mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin.
Saat ini lebih dari 60% warga negara Indonesia sudah divaksin lengkap dan jumlah ini harus ditambah jadi 75% sebagai syarat untuk mengakhiri masa pandemi. Jika ¾ penduduk sudah divaksin maka terbentuk kekebalan kelompok sehingga akan meminimalisir penularan Corona dan sudah masuk fase aman. Walau begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri.
Jika ada pihak yang tidak percaya akan kehalalan vaksin Corona maka dikhawatirkan akan membuat program vaksinasi nasional tidak berhasil. Mereka seharusnya melihat sendiri para ulama dari MUI yang berperan serta dalam pengujian kehalalan vaksin Corona. Tidak hanya asal tandatangan karena tanggungjawabnya sangat berat.
Vaksin Sinovac terbuat dari virus Covid-19 yang dilemahkan. Dalam proses pembuatannya juga tidak bersinggungan dengan gelatin babi atau bahan-bahan lain yang tidak halal. Sehingga wajar jika MUI memberi status halal kepada vaksin Sinovac. Begitu juga dengan vaksin lain seperti Sinopharm, Moderna, Pfizer, dll. Semua dijamin halal MUI.
Masyarakat tentu paham bahwa pemerintah berusaha keras menangani efek pandemi Corona dan salah satu caranya adalah dengan menggalakkan vaksinasi. Jika mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim maka tidak mungkin pemerintah nekat memasukkan vaksin yang tidak lolos uji kehalalan atau yang mengandung gelatin babi. Kehalalan adalah harga mati dan tidak mungkin dilanggar oleh pemerintah.
Masyarakat juga diminta untuk tidak percaya akan hoaks yang beredar di media sosial maupun grup WA, yang menyatakan bahwa vaksin Corona tidak halal karena mengandung darah monyet atau gelatin babi. Hoaks tersebut amat kejam karena bisa menyebabkan banyak orang tidak mau divaksin. Padahal jika tidak divaksin akan mudah kena Corona dan nyawa adalah taruhannya.
Pemerintah berusaha dengan optimal untuk menyediakan vaksin halal dengan terus menggandeng MUI. Dengan adanya vaksin halal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan dapat melaksanakan vaksinasi dengan nyaman.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(DP/AA)