ayo buat website

Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Memudahkan Masyarakat Memperoleh Minyak Goreng

Suara Papua - Thursday, 19 May 2022 - 17:29 WITA
Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Memudahkan Masyarakat Memperoleh Minyak Goreng
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Jakarta, suarapapuanews– Pemerintah telah resmi melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) keluar negeri. Berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI), kebijakan pelarangan ekspor CPO berdampak pada menurunnya tingkat kesulitan masyarakat dalam memperoleh minyak goreng.

Beberapa waktu yang lalu Indonesia sempat dilanda dengan kelangkaan minyak goreng yang membuat harga dari minyak goreng tersebut menjadi sangat meroket naik. Kemudian untuk mempermudah seluruh masyarakat, Pemerintah langsung membuat sebuah tindakan tegas dengan melarang ekspor crude palm oil (CPO) ke luar negeri agar persediaan di dalam negeri sendiri tidak menjadi langka.

Kemudian terdapat sebuah data dari hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menyatakan bahwa masyarakat mulai dengan mudah bisa menjangkau minyak goreng setelah sempat menjadi sangat langka dan harganya yang cukup mahal. Tidak hanya menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai mudah mengakses minyak goreng, namun survey tersebut juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden.

Dikatakan dalam survey tersebut bahwa masyarakat bisa dengan mudah mengakses kembali minyak goreng tersebut adalah dikarenakan tindakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara tegas mengungkapkan sebuah kasus korupsi CPO yang kemudian langsung menetapkan beberapa pihak tersangka sehingga Presiden juga langsung mengeluarkan peraturan untuk melarang kegiatan ekspor CPO terlebih dahulu.

Presiden RI Joko Widodo sempat mengaku sangat miris apabila faktanya bahwa Indonesia ini merupakan negara eksportir hasil minyak sawit dan turunannya terbesar di dunia namun malah justru terjadi kelangkaan minyak goreng di negeri sendiri. Dalam sebuah kesempatan, dirinya menyatakan degan tegas bahwa tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi berlarut-larut sehingga langsung memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor.

Jelas sekali di sini bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah merupakan sebuah kebijakan yang pro dengan kepentingan rakyat karena memang menjadi prioritas utama pemerintah supaya kebutuhan pokok dalam negeri terjamin terlebih dahulu. Presiden menambahkan bahwa nantinya apabila kebutuhan dalam negeri sudah terjamin, maka tentu dirinya akan mencabut kembali larangan ekspor tersebut supaya devisa negara dan surplus dalam neraca perdagangan negara kembali terisi.

Menanggapi keputusan tegas yang telah diambil oleh Presiden Jokowi tersebut, Nusron Wahid selaku Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar memberikan apresiasinya. Baginya, keputusan yang diambil oleh Pemerintah tersebut sangat jelas menyatakan perang terhadap para pengusaha dan kemudian memilih untuk berpihak kepada rakyat. Dikatakan olehnya bahwa sudah sejak lama sebenarnya negara telah memberikan kesempatan bagi industri dan para pengusaha minyak goreng supaya menaati aturan dengan tidak mempermainkan harga, namun terkesan aturan tersebut tidak diindahkan sehingga memang harus ditindak dengan tegas.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyampaikan bahwa memang tidak bisa dipungkiri bahwa kedua hal tersebut, yakni ketika pihak Kejagung berhasil mengungkap kasus korupsi mengenai ekspor CPO dan larangan dari Presiden untuk melakukan ekspor CPO, kemudian secara signifikan langsung sangat berdampak bagi kemudahan masyarakat untuk memperoleh kembali minyak goreng di pasaran dengan jauh lebih mudah dan harganya mulai kembali stabil.

Dilanjutkan oleh Burhanuddin bahwa survey yang telah dilakukannya tersebut menunjukkan bahwa secara perlahan tingkat prosentase masyarakat yang menjawab masih kesulitan mendapatkan minyak goreng terus menurun seiring waktu. Mulai dari pada tanggal 14 hingga 19 April 2022 terdapat 83,7 persen masyarakat yang mengaku masih sulit mengakses minyak goreng. Kemudian pada tanggal 5 hingga 10 Mei 2022 menurun hingga mencapai angka 56,4 persen.

Keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah dengan langsung memutus dengan sementara rantai ekpor CPO ke luar negeri supaya kebutuhan di Tanah Air bisa terjamin nyatanya memang telah terbukti melalui hasil survey yang telah dilakukan. Masyarakat pun diminta bijak dan bersabar karena kebijakan tersebut tetap membutuhkan waktu untuk mencapai titik keseimbangan baru.

 

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

(AK/AA)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website