ayo buat website

Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Memperbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka

Suara Papua - Wednesday, 18 May 2022 - 19:09 WITA
Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Memperbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Jakarta, suarapapuanews— Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh tidak pakai masker dengan syarat beraktivitas di ruangan terbuka dan jarang ada orang. Pelonggaran ini pantas untuk diapresiasi seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin membaik.

Sejak awal masa pandemi tahun 2020, seluruh warga negara Indonesia wajib untuk menaati Protokol Kesehatan dan yang paling utama adalah memakai masker. Bahkan saat kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya, dianjurkan oleh WHO (world health organization) untuk mengenakan masker ganda. Masyarakat pun akhirnya memborong baik masker sekali pakai maupun masker kain.

Namun peraturan ini berubah ketika Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2022 mengumumkan bahwa masyarakat boleh untuk tidak pakai masker, dengan syarat beraktivitas di area terbuka dan tidak dipadati orang. Dalam artian, ketika jogging di pinggir pantai yang sepi atau jalan-jalan di perumahan setelah subuh, boleh untuk tidak mengenakan masker sama sekali.

Pernyataan Presiden Jokowi patut diapresiasi karena izin lepas masker hanya di area terbuka dan sepi, sehingga sirkulasi udaranya bagus dan tidak akan ada penularan Corona. Kemudian, ketika masker boleh dilepas maka menunjukkan pengendalian Corona yang baik. Lagipula untuk sesi olahraga, memakai masker malah menyesakkan dada karena tidak bisa bebas menarik nafas.

Indonesia menyusul negara-negara lain yakni Jepang, Swedia, dan lain-lain yang sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk tidak memakai masker di area publik. Pelepasan masker menandakan pandemi global sebentar lagi berakhir dan akan transisi menuju fase endemi. Penyebabnya karena jumlah pasien Corona di Indonesia terus menurun, per 17 Mei 2022 hanya ada 275 orang yang terjangkiti.

Anggota DPR RI Luqman Hakim mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak pakai masker di ruangan terbuka. Kebijakan ini menunjukkan kepiawaian pemerintah dalam mengendalikan penularan Corona. Pemerintah tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam mengatasi pandemi di Indonesia. Pemerintah juga memiliki persiapan matang dan tidak terburu-buru, dan mengutamakan kesehatan rakyat.

Luqman melanjutkan, kebijakan untuk boleh melepas masker juga menunjukkan ketaatan masyarakat dalam aturan-aturan pemerintah selama pandemi. Dalam artian, mayoritas rakyat taat protokol kesehatan dan memakai masker dengan disiplin sehingga mengurangi penularan Corona.

Masyarakat merupakan garda terdepan dalam pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia. Ketaatan publik terhadap aturan pemerintah menjadi kunci pengendalian pandemi Covid-19, karena tanpa hal tersebut aturan seideal apapun akan tidak membuahkan hasil. Oleh sebab itu, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tempat umum akibat penurunan kasus Covid-19 patut disyukuri.

Namun  di sisi lain, masyarakat juga perlu memperhatikan pengumuman dari Presiden Jokowi dengan seksama. Pembolehan untuk tidak pakai masker hanya di area terbuka dan sepi. Jika ada area terbuka misalnya lapangan sepak bola tetapi dipadati orang, wajib untuk tetap pakai masker. Pasalnya amat susah untuk menjaga jarak sehingga masker bisa melindungi tubuh dari penularan Corona.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan juga wajib pakai masker karena lebih banyak orangnya daripada di luar ruangan. Dalam artian, ketika berada di dalam kantor, Bank, atau kelas, masih harus pakai masker. Para guru juga mengingatkan murid untuk tetap pakai masker di sekolah. Sementara murid yang kena pilek, batuk, dan penyakit lain juga harus pakai masker.

Ketika pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan lepas masker maka patut untuk diapresiasi. Dengan adanya kebijakan tersebut, aktivitas akan berangsur normal dan pemulihan ekonomi dapat segera berjalan dengan optimal.

 

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

(AA/AA)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website