Jakarta, suarapapuanews– Pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyempurnaan regulasi tersebut diyakini akan mampu meningkatkan investasi di Indonesia.
UU Cipta Kerja adalah UU yang paling terkenal karena mengatur banyak hal, mulai dari ekonomi sampai investasi. Sejak kelahirannya di akhir tahun 2020, UU ini mendapat pro dan kontra. Ketika ada pihak yang tidak menyetujuinya maka Presiden mempersilakan orang atau pihak tersebut untuk mengajukan tuntutan ke MK. Kemudian MK memerintahkan agar UU ini direvisi dan diberi tenggang waktu maksimal 2 tahun.
Revisi UU Cipta Kerja memang belum diresmikan karena masih dalam masa penggodokan. Akan tetapi pemerintah menjamin bahwa versi revisinya akan lebih baik lagi. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, menyatakan bahwa pembahasan ulang (revisi) UU Cipta Kerja diharapkan akan membuat senang semua pihak.
Rahmad menambahkan, ketika UU Cipta Kerja selesai direvisi maka hasilnya akan memuaskan, baik pekerja maupun pengusaha. Dalam artian, ketika UU ini direvisi maka klaster ketenagakerjaan yang paling disorot. Diharapkan setelah resmi ada revisinya maka gaji pegawai dan upah minimumnya ada perbaikan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, juga berharap ada win-win solution pada revisi UU Cipta Kerja. Dengan harapan ada penambahan lapangan kerja dan juga investasi. Dalam artian, tidak mungkin pada versi revisi UU tersebut klaster investasinya dihapuskan. Justru klaster itu yang amat penting karena akan meningkatkan penanaman modal di Indonesia.
Dengan adanya UU Cipta Kerja maka investasi di Indonesia jadi naik. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini amat bagus karena makin banyak investasi maka makin banyak devisa yang masuk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. UU Cipta Kerja memang jadi ‘senjata’ untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Penyebabnya karena persyaratan untuk berinvestasi dipermudah dan pengurusan izinnya bisa dilakukan secara daring yakni melalui, online single submission.
Jika ada pengurusan secara online maka amat disukai oleh pengusaha asing yang ingin segala urusan berlangsung dengan cepat, praktis, dan tidak bertele-tele. Lantas bagaimana jika UU ini masih dalam perbaikan? Versi revisi dari UU Cipta Kerja memang belum keluar tetapi UU ini masih tetap berlaku, jadi para pengusaha tidak usah takut. Mereka lebih bebas untuk membuat usaha baru di Indonesia.
Selain investasi, UU Cipta Kerja juga akan menciptakan lapangan kerja, yang merupakan efek domino positif dari kemudahan investasi. Ketika maraknya penanaman modal maka makin banyak perusahaan yang berdiri dan otomatis butuh banyak karyawan. Masyarakat bisa melamar kerja di sana dan menjadi pegawai, serta mendapat gaji tiap bulan.
Lapangan kerja memang sangat dibutuhkan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Jika banyak pengangguran maka bahaya bagi perekonomian karena makin sedikit yang belanja, karena memang mereka tak punya uang. Padahal roda perekonomian harus bergulir dan caranya adalah dengan memperbanyak pembelanjaan oleh masyarakat.
Saat ini kita sedang menunggu versi revisi dari UU Cipta Kerja, yang tentunya diharapkan akan lebih baik daripada versi awalnya. Nantinya UU ini akan makin sempurna dan jadi win-win solution bagi para pengusaha maupun pekerjanya, terutama di klaster ketenagakerjaan. Selain itu, dalam klaster investasi juga diperbaiki agar benar-benar mempermudah masuknya penanam modal asing ke Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(DA/AA)