Jakarta, jurnalredaksi– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi. Peraturan tersebut diyakini akan berdampak signifikan bagi dunia usaha dan investasi.
Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki tujuan untuk membangkitkan dunia usaha dan investasi. Undang-undang ini mampu menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor. Presiden Jokowi juga mengungkapkan dampak dari keberadaan UU tersebut.
Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi akan menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Untuk perizinan usaha mikro tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja.
Kedua, UU Cipta Kerja mampu memotong praktik pungutan liar dan korupsi dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melakui Online Single Submission (OSS)
Ketiga, aktivitas usaha dan berinvestasi semakin dipermudah. Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten, merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah.
Keempat, berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.
Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Presiden menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.
Dirinya mengatakan, UU Cipta kerja sangatlah berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan.
Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan semakin tertarik untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mengingat faktor ini yang sangat penting untuk segara dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Perlu kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Presiden RI Joko Widodo secara tegas mengatakan akan menjamin keamanan investasi bagi para penanam modal asing. Mereka bisa membuktikannya sendiri, dengan melihat capaian investasi di Indonesia yang 9% per tahun pada tahun 2021. Dengan demikian para investor akan percaya bahwa penanaman modal di negeri ini amatlah menguntungkan.
Selain itu penyempurnaan UU Cipta Kerja juga mendukung pemberian gaji penuh dan bonus serta tunjangan bagi para tenaga kerja lokal. Jika tenaga kerja terpaksa dirumahkan, menurut UU Cipta Kerja para pekerja akan mendapatkan pesangon sebesar 25 kali gaji.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentu saja dapat mendorong akan adanya kepastian legalitas bagi para pelaku UMKM. Hal ini tentu saja dapat merangsang semangat berwirausaha bagi masyarakat. karena praktisnya proses perizinan.
UU Cipta Kerja memberikan harapan bagi para pelaku usaha, baik UMKM maupun investor, dengan adanya regulasi yang mampu memangkas proses perizinan, bukan tidak mungkin dunia usaha serta investasi di Indonesia akan mengalami peningkatan secara signifikan.
) *Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(DP/AA)